Wakatobi National Park
Seputar informasi TNW
Seputar informasi TNW
Home » Simaksi
Ada prosedur yang harus dilalui bagi setiap orang baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang ingin memasuki kawasan konservasi, yaitu terlebih dahulu harus mendapatkan izin masuk kawasan (SIMAKSI) dari pengelola kawasan, hal ini berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.192/IV-Set/HO/2006 tanggal 13 November 2006 tentang Izin Masuk Kawasan Suaka Alam & Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional).
Pengaturan mengenai izin masuk kawasan konservasi (SIMAKSI) bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam pemanfaatan dan menjaga serta mempertahankan keberadaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pengembangan, ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
Ruang lingkup pengaturan izin masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru adalah untuk kegiatan :
Tatacara Permohonan izin masuk kawasan konservasi bagi warga negara asing dan atau warga negara Indonesia untuk kepentingan asing di ajukan oleh pemohon kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dengan tembusan kepada :
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
Untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan dilampiri persyaratan sebagai berikut :
Tata Cara SIMAKSI Penelitian Tarif PNBP Rp. 0,00
Pelajar atau mahasiswa Indonesia yang mengajukan SIMAKSI dengan tujuan penelitian, sesuai Peraturan Menteri Kehutanan nomor 38 Tahun 2014 dikenakan tariff PNBP sebesar Rp. 0,00. Pengenaan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada mahasiswa atau pelajar Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Permenhut nomor 38 Tahun 2014 dilakukan dengan persyaratan:
Adapun pengatuan mengenai masa berlaku Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) adalah :